PENDIDIKAN ANAK
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
: Hadist
Dosen
Pengampu : Fakrurrozi, M.Ag.
Disusun
oleh :
1.
Sigit Nugroho (123511086)
2.
Luluk Walidaini (123511088)
3.
Sri Wiji Lestari (123511090)
4.
Anisa Nur Fatma (123711010)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
PENDIDIKAN ANAK
A.
Pendahuluan
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
membentuk sifat dan karakter manusia menjadi insan kamil. Dengan pendidikan
entah itu dalam keluarga, sekolah, ataupun lingkungan sekitar, manusia dapat
terbuka fikirannya bahwa apa-apa yang ada dialam semesta ini terdapat banyak sekali ilmu. Dari mulai yang ada di dalam
diri manusia itu sendiri hingga luar angkasa yang sulit dijangkau oleh panca
indra dan pada akhirnya berfikir bahwa alam semesta adalah pemilik sang
pencipta dan Dialah yang mengatur segalanya. Oleh karena itu kehidupan manusia
yang disandingkan dengan dunia dan seisinya ini tidak melulu digunakan untuk
kesenangan-kesenangan belaka, melainkan harus mematuhi aturan-aturan yang telah
ditetapkan untuk menuju kehidupan yang dirahmatiNya.
Aturan-aturan itu salah satunya tentang pendidikan anak
yang harus diperhatikan karena pendidikan pada masa kanak-kanaklah yang akan
berpengaruh pada karakter anak itu ketika telah dewasa nanti. Pendidikan terhadap anak tidak hanya dilakukan ketika mereka masih
kecil. Tapi, dilakukan sejak dalam kandungan sampai ia tumbuh dewasa. Oleh
karena itu, penulis akan menguraikan beberapa hadist terkait pendidikan anak.
B.
Hadist
1.
Hadits Abu Hurairah tentang
anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ
هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ
يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه (فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ
النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ(أخرجه البخاري في كتاب الجنائز)
Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah SAW
bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan menurut fitrah. kedua
orang tua nyalah yang akan menjadikan yahudi, nasrani, dan majusi sebagaimana
binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna. Adakah kamu merasa
kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata : “fitrah Allah dimana
manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah Allah itu. Itulah agama
yang lurus” (HR al-bukhari dalam kitab
jenazah)
2.
Hadits Samrah tentang
aqiqah, memberi nama dan mencukur rambut anak
عَنْ
سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلامُ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ وَيُسَمَّى
وَيُحْـلَقُ رَأْسُـهُ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)
Dari Samurah RA ia
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “(setiap) anak kecil ( belum baligh )
tergadai (dan) ditebus dengan mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari
ketujuh lahirnya, diberi nama dan dicukur rambutnya”.(HR At-tirmidzi dalam
Kitab kurban)
3.
Hadits Abi Rafi’ tentang 4 aspek pendidikan
عن
أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على
الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة والرمي(الرماية) وأن يورثه(وأن لا يرزقه إلا)
طيبا (هذا حديث ضعيف،من شيوخ بقية منكر الحديث ضعفه يحيى بن معين والبخاري وغيرهما
باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز وجل)[1]
"Dari Abi Rafi’ dia
berkata: aku berkata: wahai RasulAllah apakahada kewajiban kita terhadap anak,
seperti kewajiban mereka terhadap kita?, beliau menjawab: ya, kewajiban orang
tua terhadap anak yaitu mengajarkan menulis, berenang, memanah, mewariskan dan
tidak memberikan rizki kecuali yang baik”. (hadits ini dhoif, dari beberapa
syeikh yang diingkari haditsnya. Di dhoifkan oleh Yahya bin Mu’in, al-Bukhari
dan lainya. Bab mengikat kuda untuk berperang dijalan Allah azza wajalla).
4.
Hadits Amer bin Syu'aib tentang pendidikan
shalat terhadap anak usia tujuh tahun
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
“Dari ‘Amar bin
Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda:
“perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan
pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan
pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam
kitab sholat)”.
C.
Pembahasan
a.
Potensi Anak (Fithrah)
1)
Pengertian Fithrah
Kata Fithrah berasal dari bahasa Arab فطر yang artinya sifat bawaan setiap sesuatu dari awal
penciptaannya. Fithrah juga memiliki pengertian “agama” maksudnya adalah bahwa
setiap manusia pada dasarnya memiliki sifat dasar untuk memiliki kecenderungan
beragama tauhid, artinya memilikinya kecenderungan dasar untuk meyakini adanya
zat yang Maha Esa sebagai Tuhan dan penciptanya yang patut dan wajib disembah
serta diagungkan.
2)
Potensi Dasar Anak
Pada dasarnya semenjak lahir manusia sudah dianugerahi fithrah
atau potensi untuk menjadi baik dan jahat, akan tetapi anak yang baru lahir
berada dalam keadaan suci tanpa noda dan dosa. Oleh karena, apabila dikemudian
hari dalam perkembangannya anak menjadi besar dan dewasa dengan sifat-sifat
yang buruk, maka hal itu merupakan akibat dari pendidikan keluarga, lingkungan
dan kawan-kawan sepermainannya yang notabene mendukung untuk tumbuh dan
berkembangnya sifat-sifat buru tersebut.
Ketika anak dididik dengan pendidikan yang baik maka dia
akan menjadi baik, dan sebaliknya jika dia dididik dengan pendidikan yang
cenderung mengembangkan potensi buruknya maka dia akan menjadi orang yang
jahat. Ketika di masa kecil diajarkan agama Yahudi maka dia akan menjadi
Yahudi, demikian pula jika diajarkan kepadanya ajaran agama Nasrani dia akan
menjadi Nasrani, dan begitu seterusnya. Hal
ini sesuai dengan hadits:
عَنْ
هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ
فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ
يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه (فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ
عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ(أخرجه
البخاري في كتاب الجنائز)
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa fithrah manusia itu beragama tauhid, maksudnya bahwa
pengakuan hati akan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu merupakan fithrah
pembawaannya dari lahir karena manusia memang diciptakan dengan sifat bawaan
itu. Sehingga menurut hadits di atas apabila di kemudian hari manusia kemudian
meyakini adanya Tuhan yang berbilang, maka sesungguhnya yang demikian itu telah
menyalahi fithranya. [2]
b.
Hal – Hal Yang
Dilakukan Terhadap Anak Yang Baru Lahir
1)
Aqiqah
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ
بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ
رَأْسُـهُ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي(
Dari hadist diatas para ulama menganjurkan agar aqiqah
untuk bayi itu disembelih pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Dan apabila
masih belum sempat melakukannya, maka pada hari ke empat belas. Jika masih
belum sempat, maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan bahwa kambing
yang sah digunakan aqiqah adalah sama dengan kriteria kambing kurban. Untuk
bayi laki-laki adalah dua ekor kambing, dan untuk bayi perempuan seekor
kambing, baik kambing jantan maupun batina semuanya dibolehkan.
Aqiqqah dapat membebaskan bayi dari rintangan yang
menghadangnya untuk dapat memberikan syafaat (pertolongan) kepada orang tuanya,
atau dari keterhalangan dirinya untuk mendapatkan syafaat dari kedua orang
tuanya. Aqiqah juga dapat memperkokoh syariat dengan menghilangkan khurafat (mistik)
jahiliyah.
2)
Memberi nama yang baik untuk
anak-anaknya
Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
Diantara yang indah adalah memberikan nama yang baik dan meninggalkan nama-nama
yang buruk. Rosulullah bersabda yang artinya: “nama yang paling disukai Allah
adalah Abdullah, dan Abdur Rahman, dan nama yang paling baik adalah Harits dan
Hammam, sedangkan nama yang paling buruk adalah Harb ((perang) dan Murrah
(pahit).”
Sebuah nama sedikit banyak memberikan pengaruh
psikologis terhadap orang yang bersangkutan. Apabila seorang anak diberikan
nama bermakna kesedihan, biasanya kedukaan akan senantiasa menyertai dirinya.
Apabila seorang anak diberikan nama yang bernada cela maka akan terlihat pada
dirinya sifat yang tercela.
3)
Mencukur rambut bayi di hari ke
tujuh
Islam menganjurkan agar rambut bayi dicukur pada hari
ketujuh dari kelahirannya dengan tujuan untuk menghindarkan bayi dari penyakit.
Disamping itu,islam mensyariatkan dikeluarkannya sedekah senilai emas atau
perak yang beratnnya sesuai dengan rambut yang dicukur. Pencukuran rambut ini
termasuk fitrah yang disyariatkan sebagaimana khitan.[3]
c.
Empat aspek pendidikan
Di dalam al-Quran disebutkan :“Dan ketahuilah, bahwa harta mu dan
anak-anak mu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhny disisi Allah-lah pahala
yang besar “ ( QS. 8:28)
Dan di ayat yang lain :“Harta dan anak-anak adalah perhiasan
kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik
pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. 18:28)
Dari kedua ayat tersebut dapat dilihat
bahwa anak dapat menjadi impian yang menyenangkan, manakala dididik dengan
baik, dan sebaliknya akan menjadi petaka jika tidak dididik. Ayat-ayat tersebut
sebagai titik tolak untuk mencurahkan tenaga dan pikiran dalam rangka
memperbaiki anak melalui pendidikan, sehingga mereka dapat menjadi wasilah
untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya menjadi fitnah
(merepotkan) khususnya bagi orang tua dan umumnya bagi masyarakat.[4]
Dalam sebuah hadist disebutkan : “Diceritakan dari Abi Rafi’ dia berkata :
aku berkata wahai Rasullah apakah ada kewajiban kita terhadap anak, seperti
kewajiban mereka terhadap kita? Beliau menjawab : ya, kewajiban orang tua
terhadap anak yaitu mengajarkan menulis, berenang, memanah, mewariskan dan
tidak memberikan rizki kecuali yang baik.”
Dalam hadist ini dijelaskan bahwa
seorang anak memiliki hak yang harus didapat dari orang tua, yaitu berupa
pendidikan keterampilan. Didalm hadist ini disebutkan 4 aspek ketrampilan yang
berhak didapatkan oleh seorang anak dari orang tuanya, yaitu:
1. Menulis
Dalam pendidikan menulis anak
dapat menggunakan tangannya untuk berekspresi dan mengenal huruf-huruf bacaan.
Pendidikan menulis berarti pula pendidikan membaca, Pendidikan menulis ini
bertujuan untuk menghilangkan kebodohan, dengan pendidikan ini anak mampu
mengembangkan pengetahuan dan wawasan yang dimilikinya.
2. Berenang
Pendidikan berenang menganjurkan
untuk menjaga keseimbangan, hal ini berlaku pula dalam menjalani kehidupan.
Pendidikan berenang bertujuan untuk melatih mental, mempertahankan hidup,
bertahan dan melindungi diri untuk tidak tenggelam, tidak mudah menyerah,
sehingga mampu mencapai apa yang diinginkan, pendidikan ini mengajarkan
kesabaran pada anak.
3. Memanah
Memanah dianjurkan untuk
menanamkan rasa patriotisme, menjadi orang yang teguh dan cinta tanah air.
Selain itu juga untuk menjaga diri dari musuh. Membidik tepat sasaran juga
sebagai latiha untuk menentukan keputusan dengan tepat dan berfikir jernih
4. Ekonomi
Orang tua haruslah memberikan
rizki yang halal bagi anak, karena apa yang diberikan pada anak akan
mempengaruhi terhadap keadaan serta karakter anak di masa yang akan datang.
Dengan rizki yag halal cenderung seseorang akan terarah paa kebaikan begitu pula
sebaliknya.[5]
Kecakapan-kecakapan yang tersebut
dapat digunakan oleh anak dalam menghadapi cobaan dan kesulitan yang akan
dijumpai dalam kehidupannya. Sehingga ia dapat menjadihamba yang bertakwa,
berkah, perhiasan yang menyenangkan, dan anugrah.
d.
Mengajarkan Sholat Kepada Anak-Anak
Sesungguhnya anak merupakan amanah yang Allah berikan
kepada orangtua. Sudah menjadi suatu keharusan bagi orang tua untuk
mengajarakan dan mendidik anaknya agar menjadi anak yang sholeh dan sholehah.
Salah satunya adalah dengan mengajari anak-anaknya sholat sedini mungkin atau
sejak berusia tujuh tahun. Hal itu dimaksudkan agar ketika anak itu sudah mencapai
usia baligh dapat menunaikan salah satu kewajibannya sebagai seorang muslim
yaitu sholat dengan baik. Dan apabila ia tetap meninggal sholat ketika sudah
berusia 10 tahun, maka orangtua diperbolehkan untuk memukulnya (memberi
pelajaran). Hal ini sebagaimana sabda
Rasulullah :
عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
“Dari ‘Amar bin
Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda:
“perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan
pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan
pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam
kitab sholat)”.
Dalam hadist tersebut Rasulullaah SAW menggabungkan
antara perintah menunaikan shalat dengan memisahkan tempat tidur anak
semenjak usia kanak-kanak, dengan tujuan untuk mentarbiyah mereka, menjaga
semua perintah Allaah SWT dan mendidik mereka serta bergaul dengan baik dengan
sesama manusia. Dan agar mereka tidak berada pada tempat-tempat yang
mencurigakan dan membuat orang menuduh mereka serta menjauhi hal-hal yang haram.
Memisahkan tempat tidur anak bisa memberi bimbingan
yang luar biasa dalam menanamkan adab dan akhlak jiwa dan raga pada kaum muda.
Demikian itu karena usia 10 tahun merupakan usia seorang anak memiliki
keinginan yang kuat untuk mengetahui, merasakan, dan melakukan seperti halnya
orang dewasa. Di sinilah pentingnya menerapkan tarbiyah ini dan tidak boleh
mengabaikannya.
D.
Kesimpulan
Setiap anak dilahirkan
dalam keadaan suci dan mempunyai potensi untuk berbuat baik dan buruk. Maka
dari itu dalam perkembangan anak haruslah di didik dengan baik agar menjadi
anak yang dibanggakan. Dalam islam sendiri banyak mengatur tentang pendidikan
anak seperti hal-hal yang dilakukan ketika anak itu dilahirkan, masa
kanak-kanak, dan beranjak dewasa. Semua itu tak lain agar anak yang dititipkan
kepada orangtua kelak menjadi anak yang soleh dan solehah.
7.
Penutup
Demikian
makalah ini kami susun. Semoga apa yang telah kami uraikan diatas mengenai Pendidikan Anak sedikit banyaknya memberi manfaat kepada kita semua.
Dan kami menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak terkecuali dengan makalah
yang kami buat. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amiiin.
DAFTAR PUSTAKA
Miftahul, Huda,
dan Muhammad Idris. Nalar Pendidikan
Anak. Jogjakarta:Ar Ruzz Media. 2008
Ahmad bin
al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra,
Makkah al-Mukarramah: Maktabah dar al-Baz, Juz 10, 1414, 1994
Juwariyah, Hadist
Tarbawi.Yogyakarta: Teras. 2010
Jamal
Abdurrahman, Anak Cerdas Anak Berakhlak, Semarang:Pustaka Adnan,2010
Hamid, Muhammad
Muhyidin Abd. Sunnan Abu Dawud. Semarang: CV. Asy-Syifa. 1992
[1]Ahmad bin al-Husain bin ‘Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqy, Sunan
al-Baihaqy al-Kubra, Makkah al-Mukarramah: Maktabahdar al-Baz, Juz 10,
1414, 1994, hal. 15. [2]Juwariyah, Hadist Tarbawi, (Yogyakarta:
Teras, 2010), hal. 1-8
[3]Jamal Abdurrahman, Anak Cerdas Anak Berakhlak,
(Semarang:Pustaka Adnan,2010), hal. 26-32
[4]Miftahul Huda dan Muhammad Idris, NalarPendidikanAnak,(Jogjakarta:ArRuzz Media, 2008) hal.76-77
[5] Muhammad MuhyidinAbdHamid,Sunnan Abu Dawud, (Semarang: CV.
Asy-Syifa, 1992), hal.326
1 komentar:
ini nih yang ane cari.. maksih gan..
Posting Komentar